KASUS KEBOCORAN DATA OLEH BJORKA IMPLIKASI TERHADAP KEAMANAN DIGITAL INDONESIA
KASUS KEBOCORAN DATA OLEH BJORKA
Data sendiri merupakan fakta-fakta ataupun keterangan dyang diperoleh kemudian akan diolah dalam sebuah kegiatan sebuah kegiatan penelitian yang dilakukan. Data menurut sumbernya terdiri dari dua jenis data yaitu data primer dan data sekunder yang mana data primer dapat didapatkan dengan melalui proses langsung dari subjek yang diteliti atau yang biasa dikenal sebagai wawancara. Sedangkan sekunder merupakan sekumpulan keterangan atau fakta-fakta diperoleh secara tidak langsung atau dengan melalui cara yang tidak lamgsung dengan melalui perantara kedua seperti melalui media informasi yang tersedia baik itu melalui buku, jurnal, website, maupun berbagai bentuk dokumentasi relevan yang lainnya.
UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM DALAM MENGATASI KASUS BJORKA
Indonesia adalah tujuan negara dalam lanskap teknologi informasi dan komunikasi ini. Privasi pada dasarnya adalah melindungi informasi pribadi. Kasus kebocoran data yang belum lama terjadi adalah dimana salah satu hacker bernama Bjorka dilaporkan meretas data-data yang terdapat di BUMN, kementerian bahkan data pribadi pejabat negara. Indonesia sendiri menempati posisi ke-3 sebagai negara yang memiliki kasus kebocoran data terbanyak di dunia menurut surf shark. Penggunaan data seperti ini dapat dikategorikan sebagai pencurian identitas jika seseorang yang mengambil data tersebut melakukannya secara diam-diam. Pencurian identitas pribadi ini merupakan perbuatan kriminal yang mana tercatat dalam pasa 35 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE. UU tersebut merupakan suatu kebijakan yang dibuat oleh pemerintah mengenai aktivitas pencurian data elektronik (Nabilah, 2022). Sehingga aksi hacker bjorka ini termasuk ke pelanggaran pasal berlapis dalam aturan konstitusi indonesia. sementara itu, kehadiran Undang-undang data pribadi juga menjadi titik awal yang menarik bagi berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, perusahaan, hingga individu. Agar rancangan Undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP) dapat menjadi bagian dari salah satu program legislasi nasional prioritas pemerintah tahun 2021.
RELEVANSI HUKUM DAN REGULASI INDONESIA TERKAIT KASUS HACKER BJORKA
Selama akhir Agustus dan awal September 2022, dia menjual informasi pribadi beberapa pemimpin negara. Mulai dari data-data pemerinrah, hingga informasi pribadi beberapa informasi pribadi sejumlah petinggi negara. Dan bocorny 26 juta data pelanggan Indihome. Kemudian, 1,3 miliar nomor kartu SIM pelanggan ponsel terekpos. Beberapa dokumen berlabel rahasia yang diterima presinden Joko Widodo di unggah olehnya. Selain itu bjorka juga mengunggah informasi pribadi milik pejabat negara lainnya. Di antaranya adalah ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, dan Menteri Komunikasi dan Informatika (KOMINFO), pihak penyelenggara sistem dan transaksi Elektronik (PSTE), Pihak Kepolisian, Badan Intelijen Negara (BIN) serta Badan Sandi dan Sandi Negara (BSSN). Sejumlah pasal dalam Undang-undang Indonesia, khususnya Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 yang memuat informasi Transaksi Elektronik (UU ITE), mengatur kegiatan seperti peretasan dan kejahatan siber, yang mana itulah yang dilakukan oleh peretas BJORKA. Pasal 30 dan pasal 47 UU ITE, yang sekarang diuraikan dalam Pasal 258 (KUHP Baru). Pasal 332 UU ITE, yang juga terkait dengan Pasal 30 dan 46, menyatakan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa izin atau melawan hukum mengakses komputer/sistem elektronik dengan tujuan tertentu dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun V jika akses tidak tidak sah tersebut dilakukan elektroni maksud untuk mendapatkan informasi atau dokumen elektronik. Akses tidak sah yang melanggar sistem keamanan dapat dikenai huku man maksimal delapan tahun penjara atau pendara kategori VI.
STRATEGI DALAM MELINDUNGI DATA PRIBADI PADA PENGGUNAAN INTERNET
Sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia memiliki populasi data pribadi pada penggunaan internet sebagai negara yang sedang berkembang, Indonesia memiliki populasi cukup besar yang memanfaatkan komunikasi dan teknologi kontemporer. Meningkatnya penggunaan data pribadi dalam transaksi berbasis teknologi di berbagai aspek kehidupan memunculkan sejumlah masalah. Hak untuk menghormati data pribadi. Maka dari itu, selain adanya UU ITE kini indonesia juga mengeluarkan rancangan UU PDP Undamg-undang tersebut dibuat karena melihat bagaimana banyak data pribadi masyarakat Indonesia yang bocor. RUU perlindungan data pribadi sebagai setiap informasi tentang seseorang, baik yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik dan/atau non-elektronik.