Blog

ORANG MISKIN DI LARANG SERJANA?

Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan sebagian Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang ditanggungkan kepada setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya. Dengan kata lain bahwa UKT itu merupakan beban biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa yang akan dibayarkan per semester selama masa kuliah dikampus. Dimana kalkulasi dana UKT berasal dari kebutuhan mahasiswa per individu selama ia kuliah.

Perlu diketahui bahwa UKT di perguruan tinggi terbagi hingga 8 kelompok yaitu UKT kelompok I hingga UKT kelompok 8. Mengenai penetapan seorang mahasiswa masuk ke UKT I atau UKT 2 atau UKT lainnya, itu didasarkan pada hasil isian formulir dan wawancara yang memuat informasi mengenai jumlah penghasilan orang tua, jumlah tanggungan dan informasi lainnya.

“Pendidikan adalah senjata paling ampuh untuk mengubah dunia.” 

Nelson Mandela

Pada tahun 2024 ini beberapa jajaran kampus menaikkan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa. Kenaikkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Naik sangat drastis dan melambung tinggi, bahkan ada yang mengalami kenaikan hingga 500%. Pihak kampus tidak lagi memperhatikan besaran pendapatan orang tua dari calon mahasiswa lagi dalam menetapkan kelompok UKT. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim yang  mengeluarkan permendikbud ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi. Pada saat Permendikbud ini belum ada UKT mahasiswa hanyalah sampai pada golongan 6 pada beberapa kampus, tapi setelah adanya Permendibud ini, UKT mahasiswa di buka sampai golongan 12, yang artinya dua kali lipat besaranya dari penetapan UKT sebelumnya.

Kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tentu saja membuat mahasiswa sangat resah karena ketidaksesuaian pembayaran UKT mereka dengan penghasilan orang tua mahasiswa tersbut. Banyak Mahasiswa Baru (Maba) yang tidak jadi untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau Universitas dikarenakan kebijakan baru dari Nadiem Makarim yang membuat mereka harus membayarkan Uang Kuliah Tunggal yang jauh lebih tinggi.

Salah satu kasus yang menyita per­hatian publik yaitu turunnya ratu­san mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), memprotes kenaikan UKT 2024, yang lebih dari 100 persen.  Presiden BEM Unsoed, Maulana Ihsanul Huda menegaskan, biaya UKT yang dibebankan kepada mahasiswa melewati batas bah­kan sangat memberatkan. “Misalnya, jurusan Hubungan Internasional, sebelumnya hanya Rp 3 jutaan, bisa sampai Rp 13 juta. Kenaikannya sangat signifikan. Bahkan, Keperawatan Internasional, sampai Rp 52 juta,” jelasnya.

Seharusnya Universitas menetapkan Uang Kuliah Tunggal berdasarkan penghasilan dari orang tua mahasiswa tersebut. Penolakan mahasiswa terhadap kenaikan UKT adalah isu yang kompleks yang melibatkan berbagai faktor ekonomi, sosial, dan kebijakan pendidikan. Mahasiswa menuntut transparansi, keadilan, dan peningkatan kualitas pendidikan yang sebanding dengan biaya yang mereka keluarkan. Oleh karena itu, dialog yang konstruktif antara mahasiswa, pihak universitas, dan pemerintah sangat penting untuk mencapai solusi yang adil dan berkelanjutan.

PENULIS KELOMPOK 1 BPI B :
1. MUKRIMIN BAHTIAR
2. KISWA UMMU KALZUM
3. REZKY ANUNGRAH

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button