MENGENAL HUKUM PIKIRAN
Pikiran adalah gagasan mental manusia yang bisa terbentuk dari banyak hal.Pikiran tidak dapat memikirkan dua hal dalam satu waktu.Selalu ada urutan berpikir.Ketika merasa pernah melakukannya, mungkin yang terjadi hanya perginya fokus terhadap suatu yang kita kerjakan kepada hal lain.Seperti kita tentang rumah.Tiba-tiba pikiran ulang melintas.Ini merupakan loncatan berpikir.Bukan berpikir dua hal di satu waktu.
Apa yang kita pikirkan,menjadi pusat konsentrasi,semakin kuat kita memikirkan sesuatu,maka terbentuklah konsentrasi sehingga membuat kita melupakan segalanya,kecuali satu hal yang menjadi konsentrasi.
Pikiran imaji selalu lebih kuat dari kenyataan. Pikiran mempunyai keleluasaan memikirkan apa pun, termasuk berimajinasi suatu hal. Namun semua yang dapat kita lakukan dalam imaji, tidak selalu dapat kita lakukan di dunia nyata.
Prediksi pikiran memiliki kecenderungan untuk terjadi.pikiran adalah sumber komando yang menggerakkan akal dan organ-organ diri.Maka bukan hal yang mustahil,apa yang kita prediksikan dapat menjadi kenyataan.Misalnya ketika memprediksi diri sendiri gagal bertanding.kata gagal menjadi kunci yang di anggap akal sebagai Perintah yang di wujudkan. Ucapan dan ide yang kita miliki mempengaruhi reaksi fisik.Ucapan dan ide adalah produk dari pikiran.Bila ucapan dan ide diterima, akal akan memprosesnya sebagai suatu tanda untuk melakukan.Termasuk menggerakkan fisik.
Pikiran akan menyebar luas dan semakin kuat.Apapun yang kita pikirkan, menurut hukumnya akan menyebar luas dan semakin kuat.Seperti ketika memikirkan pengkhianatan yang dilakukan pasangan.Maka akal akan memprosesnya,menyebar menjadi kebencian,takut,dan marah.Makin di pikirkan,makin kuat reaksinya.
Penulis: Andi Mallarangeng.A
kelas:BPI B
NIM:50200123037