Blog

Menagih Kesetaraan Gender Kaum Perempuan Indonesia

Patriarki kata yang tidak lagi terdengar asing untuk menggambarkan kondisi sosial di indonesia sejak dulu. Patriarki memiliki artian secara sederhana yaitu kaum laki-laki menempati kedudukan tertinggi dan memiliki hak istimewah di suatu sistem sosial. Contohnya pemilihan pemimpin suatu kelompok cenderung lebih mengutamakan laki-laki tanpa memperhitungkan dahulu kemampuan dari perempuan yang ada, jika perempuan tersebut terbukti lebih unggul dari Laki-laki tetapi tetap saja berujung pada penolakan, diabaikan bahkan tidak di gubrisi, dengan dalih perempuan tidak pantas menjadi pemimpin karena yang memimpin itu hanyalah laki-laki karena kodrat laki-laki itu memimpin dan perempuan itu di pimpin.

Seiring berkembangnya pola pikir dan pengetahuan stigma kuno tersebut agaknya mulai kurang dari waktu ke
waktu dapat dilihat bahwa kini sudah banyak pemimpin perempuan yang sukses mematahkan stigma tadi di dukung juga oleh kampanye dan gerakan peduli yang menuntut kesetaraan gender antara laki-laki dan
perempuan, walaupun belum sepenuhnya budaya patriarki hilang di Indonesia tetapi untuk saat ini sudah banyak perubahan dan kesamarataan gender walaupun tidak senormal yang seharusnya.

Paham patriarki biasanya terjadi secara turun menurun dalam suatu keluarga atau masyarakat melalui doktrin sehingga individu masyarakat menjadi menormalisasikan hal tersebut, sebab menganggap patriarki memang sewajarnya terjadi. Adapun juga karena mengingat dalam keyakinan agama Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia memposisikan laki-laki sebagai imam, menjadi salah satu penyebab patriarki betah berada di negeri ini.

Sehubungan dengan itu, pemberdayaan perempuan menjadi salah satu fokus pemerintah Indonesia dalam mewujudkan tujuan pembangunan  yang tercantum dalam Sustainable Development Goals (SDGs) mengenai keadilan dan kesetaraan gender (KKG).Tertuang dalam target pencapaian SDGs tersebut sebagaimana tertulis dalam indikator SDGs oleh BPS (2014), bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen dalam memantau dan mengakhiri diskriminasi dan kesenjangan dalam pelayanan publik, penegakan hukum, akses terhadap keadilan dan partisipasi dalam kehidupan politik dan ekonomi berbasis gender. Adapun komitmen pemerintah tersebut sebelumnya sudah diwujudkan melalui sejumlah kebijakan berkenaan dengan pengarus utamaan gender (PUG) diantaranya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 tentang PUG dalam pembangunan nasional, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan PUG di daerah. Pengarus utamaan Gender (PUG) diartikan sebagai upaya yang dilakukan untuk mengurangi kesenjangan antara penduduk laki-laki dan perempuan dalam mengakses dan mendapatkan manfaat pembangunan. Adapun sasaran utama PUG antara lain meningkatkan peran perempuan dalam beragam sektor pembangunan terutama di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi termasuk akses terhadap penguasaan sumber daya, dan politik.

Isu kesetaraan hak antara laki-laki dan perempuan juga telah diformalkan di indonesia salah satunya pada Undang-Undang Hak asasi manusia Nomor 39 pasal 15 yang berbunyi “Setiap orang berhak memperjuangkan hak pegembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya”.

Sebagai negara republik perlu ditumbuhkan budaya demokratis dalam segala aspek akan menjamin keharmonisan di antara sesama. Dengan begitu pikiran dan perbuatan yang patriarkis perlahan di hilangkan.

Penulis:
1. Rita
2. Nurul Pratiwi
3. Emeliah Putri

Kelompok 6 BPI C 2023



Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button