Blog

Putusan MK tentang Sistem Proporsional Terbuka: Pengaruh Terhadap Lingkungan Demokrasi di Indonesia

Putusan MK tentang sistem proporsional terbuka memiliki pengaruh yang signifikan terhadap lingkungan demokrasi di Indonesia. Sistem ini memberikan keleluasaan kepada pemilih untuk memilih wakil legislatif secara langsung sehingga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi. Menurut MK, sistem pemilu proporsional dengan daftar terbuka lebih sesuai dengan UUD 1945. Namun, setiap pemilu, termasuk daftar tertutup dan sistem distrik, memiliki kelebihan dan kekurangan. Pembentuk undang-undang harus mempertimbangkan beberapa hal jika ada perubahan, seperti tidak terlalu sering melakukan perubahan, melaksanakan perubahan untuk menyempurnakan sistem, dan melibatkan partisipasi publik.

  • Kelebihan dan Kekurangan Sistem Operasional Terbuka

Pertimbangan hukum yang disampaikan oleh hakim konstitusi Suhartoyo menjelaskan bahwa “sistem proporsional dengan daftar terbuka dan tertutup memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing”. Kelebihan sistem dengan daftar terbuka termasuk mendorong kandidat bersaing untuk mendapatkan suara, meningkatkan kualitas kampanye, dan menciptakan kedekatan antara pemilih dan wakilnya. Pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon yang dianggap mewakili mereka dan dapat langsung mengawasi wakilnya.

Namun, sistem ini juga memiliki kekurangan, seperti memungkinkan terjadinya politik uang, di mana kandidat dengan sumber daya besar dapat memengaruhi pemilih. Selain itu, dibutuhkan modal politik uang signifikan untuk proses pencalonan.

  • Kelebihan dan Kekurangan Sistem Operasional Tertutup

Suhartoyo menjelaskan tentang pertimbangan hukum sistem proporsional dengan daftar tertutup, yang memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya antara lain, partai politik lebih mudah mengawasi anggota di lembaga perwakilan dan dapat memastikan anggota bertindak sesuai dengan kehendak partai. Sistem ini juga memungkinkan partai untuk memilih kader terbaik menjadi anggota legislatif dan meningkatkan kualitas wakil rakyat melalui seleksi yang ketat. Selain itu, sistem ini dapat mengurangi praktik politik uang dan kampanye hitam.

Namun, ada kekurangan yang perlu diperhatikan. Pemilih tidak memiliki kesempatan untuk memilih langsung calon anggota DPR/DPRD. Sistem ini juga berpotensi menimbulkan nepotisme politik di partai, dimana calon dipilih berdasarkan kedekatan, bukan kualitas. Akibatnya, anggota DPR/DPRD dapat memiliki jarak yang jauh dari konstituen, dan oligarki partai politik dapat terjadi jika tidak ada transparansi dalam rekrutmen. Kelebihan dan kekurangan sistem proporsional dengan daftar tertutup maupun terbuka adalah bagian dari praktik pemilu yang tidak bisa diabaikan.

Pengaruh terhadap lingkungan demokrasi di Indonesia. Kondisi lingkungan bergantung kepada penyelenggaraan pemerintahan. Berdasar pada keterkaitannya tersebut, kebijakan dan hukum lingkungan di dunia saat ini mengarahkan model pemerintahan yang mendukung pengelolaan lingkungan yang baik. Konferensi PBB tentang Lingkungan dan Pembangunan (UNCED), tahun 1992 dan Konvensi Arrhus, tahun 1998 memiliki landasan pemikiran yang sama, bahwa pola pemerintahan yang baik bagi pengelolaan lingkungan adalah pemerintahan yang memastikan adanya partisipasi masyarakat.

Dengan demikian, keduanya mensyaratkan pemerintahan yang demokratis. Demokrasi dalam pengelolaan lingkungan kemudian dianggap memberikan pengaruh positif bagi kualitas lingkungan. Kesimpulan tersebut didukung oleh hasil yang dikeluarkan oleh beberapa penelitian. Disisi lain, beberapa ahli berpendapat bahwa demokrasi tidak serta-merta membawa dampak positif bagi lingkungan. Salah satu alasannya adalah ada kenyataan yang sulit disangkal bahwa peningkatan polusi yang tinggi pada dekade terakhir ini berasal dari negara-negara yang dianggap sangat demokratis yaitu negara-negara kaya yang menggunakan teknologi tinggi yang menghasilkan polusi. Dengan demikian, pelaksanaan demokrasi dapat berbeda dengan tempat yang lain.

Ditulis oleh kelompok 10:

  1. Safira (50900124016)
  2. Zahra Nurhikma (50900124028)
  3. MUh. Taufiqurrahman (50900124032)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button