Blog

APAKAH PENGGUNAAN TILANG ELEKTRONIK SUDAH EFEKTIF?

Sistem tilang elektronik menggunakan kamera pemantau berteknologi tinggi untuk mendeteksi pelanggaran lalu lintas di berbagai ruas jalan atau disebut Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Adapun jenis kamera yang digunakan yaitu kamera E-Police dan kamera Check Point.  Ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, dan ketertiban berlalu lintas dengan menangkap pelanggaran secara elektronik. Tilang elektronik dapat membantu polisi lalu lintas melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Istilah Tilang Elektronik secara jelas tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, Pasal 14 ayat (3) yang menjelasakan bahwa pemeriksaan tertangkap tangan secara insindetil dilakukan saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat mata atau saat tertangkap secara elektronik oleh aparat penegakan hukum, serta pasal 23 bahwa Penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan didasarkan pada laporan dan rekaman peralatan elektronik, serta hasil dari proses pemeriksaan kendaraan bermotor.

Tilang elektronik mulai di berlakukan di Kota Makassar pada tanggal 23 Maret 2021, Polrestabes kota makassar telah menyediakan kamera CCTV di 16 titik di kota Makassar. Pada awal di berlakukannya terdapat 2.002 pelanggar lalu lintas yang terekam oleh kamera pengawas (CCTV ETLE). Adapun pelanggaran yang mendominasi adalah yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan telpon seluler saat berkendara. Menurut petugas kepolisian, penerapan tilang elektronik ini masih dalam tahap sosialisasi dan akan di lihat perubahannya dalam waktu satu bulan kedepan terhitung dari mulai di berlakukanya tilang elektronik ini.

Cara kerja tilang elektronik ini adalah dengan kamera CCTV yang melakukan pemantauan dan mendeteksi secara otomatis pelaku pelanggaran lalu lintas. Setelah kendaraan terekam oleh kamera pengawas, data kendaraan akan di proses pada aplikasi ETLE untuk menemukan pemilik kendaraan. Setelah data lengkap pengendara di temukan, aparat kepolisian akan memastikan kebenaran data tersebut dan meneirimkan surat pelanggaran kepada pemilik kendaraan. Pemilik kendaraan biasanya mendapatkan sangsi berupa membayar denda ataupun menghadiri sidang untuk membela diri jika tidak bersalah.

Dalam masalah kebenaran dan keadilan, tidak ada perbedaan antara masalah besar dan kecil, karena perihal perlakuan terhadap orang semuanya sama.

Albert Einstein

Pada bulan April 2022, salah satu warga atas nama Budi menerima surat tilang elektronik di rumahnya. Surat tersebut menyatakan bahwa ia telah melakukan pelanggaran lalu lintas dengan menerobos lampu merah di JL.AP Petarani. Budi menerima surat itu merasa terkejut karena pada waktu dan tanggal tersebut dia sedang berada di dalam rumah dan tidak berada dalam lokasi yang di terangkan tersebut. Setelah mengamati foto yang di lampirkan oleh petugas kepolisian, Budi menyadari bahwa meskipun nomor plat dan warna motor yang terlihat di foto tersebut mirip dengan kendaraanya, ada beberapa perbedaan tertentu yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut bukanlah miliknya. Budi segera menghubungi petugas kepolisian Kota Makassar, melaporkan bahwa terjadi kesalahan dalam penilangan eletronik tersebut. Petugas kepolisian kemudian menginstruksikan kepada Budi untuk membawa kelengkapan surat-surat kendaranya. Setelah di identifikasi kembali dan melihat bukti-bukti yang di tunjukan oleh Budi, petugas polisi menyadari adanya kesalahan dalam penilangan elektronik tersebut dan memutuskan untuk mencabut surat tilang tersebut dan melakukan pengecekan ulang pada system ETLE.

Kasus salah tilang di Makassar menunjukkan bahwa secanggih dan sehabat apapun alat yang di gunakan tetap memiliki potensi untuk melakukan kesalahan. Penting bagi pihak kepolisian untuk dapat meningkatkan teknologi dan prosedur tilang yang di lakukan. Dengan peningkatan penggunaan teknologi tersebut di harapkan agar tidak terjadi kesalahan di lain hari yang dapat merugikan masyarakat.

PENULIS : REZKY ANUNGRAH/50200123051/BPI B

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button