Maraknya Juru Parkir Liar di Kota Makassar
Maraknya juru parkir liar di Kota Makassar telah meresahkan banyak masyarakat. Hal ini telah menjadi sorotan sehingga banyak masyarakat yang menguggah sindiran di media sosial terkait maraknya Juru parkir liar. Mereka tidak hanya berada di kawasan pusat perbelanjaan tetapi juga berada di kawasan lain seperti Mesjid, Pasar, Pelabuhan dan kawasan-kawasan lainnya.
Hal ini menyebabkan terjadinya kemacetan dimana-mana karena lebihnya kapasitas ruas jalan di kota Makassar dan ditambah lagi maraknya kendaraan yang mengendarai secara berlawanan arus serta para pedagang kaki lima yang memajakkan jualan di tepi ruas jalan. Juru parkir liar ini memanfaatkan ruas jalan sebagai lahan parkiran dan menetapkan kontribusi tarif yang melebihi ketetapan harga parkir.
Ketetapan restribusi parkir sesuai dengan aturan Nomor 73 Tahun 1999, Keseluruhan dalam menyelenggarakan parkir dalam pemberhentian kendaraan di tempat khusus yang telah ditentukan dan waktu tidak bersifat sementara, sesuai dengan pedoman penyelenggaraan parkir mulai dari fasilitas, tempat parkir di bahu jalan hingga di tepi jalan dan berdasarkan kesesuaian restribusi parkir dipungut.
Oleh karena itu, masyarakat ingin pelaksanaan penyelenggaraan secara transparansi sesuai tindakan langsung dari pemerintah dalam menjamin keamanan hingga ketertiban dilapangan, agar masyarakat dapat merasakan kepuasan atas pelayanan jasa pengguna parkir tersebut.
Alberta Veronica Soge. Jurnal Sosiatri-Sosiolologi. 7.1 (2019):103-115
Asriyanti Aziz, Abdul Masyar, Nurbia Tahir. Jurnal Unismuh. 2.4 (2021):1384-1396
Keberadaan Juru Parkir Liar Menunjukkan Lemahnya Penegakkan Hukum dan Kurangnya Kesadaran Masyarakat Akan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas.
Joko Widodo (Presiden ke-7 Republik Indonesia)
Penulis : Nabila Salsabila (50200123040)